ORGANISASI
PROFESI GURU
&
KODE
ETIK GURU INDONESIA
PREPARED BY :ABDUL RONI (E1D014001)
PREPARED BY :ABDUL RONI (E1D014001)
·
A.
PGRI, ISPI, IPBI
1. PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
A.Sejarah
Lahirnya PGRI
Sangatlah
tidak bijak jika seorang guru tidak mengetahui sejarah perjuangan para guru
terdahulu dalam memperjuangan pendidikan.
Pada
tahun 1912 para guru mendirikan organisasi yang beranggotakan
khusus guru dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), menggunakan
Hindia Belanda karena saat itu masih dalam suasana dijajah Belanda (Indoenesia
dulu masih bernama Hindia Belanda).
Kemudian
pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda,
karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak
disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh
guru dan bangsa Indonesia.namun Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi
dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi
melakukan aktivitas.
Dengan
adanya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka dengan Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan
Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta.
Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas
perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan
suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar,
pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang
baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di
dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 (seratus hari setelah
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia) Persatuan GuruIndonesia berubah nama
menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak Kongres Guru Indonesia
itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga tanggal 25 November
ditetapkan sebagai hari jadi PGRI
(Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994).
B. Pengertian PGRI
PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan
tenaga ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota
mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan
tanpa henti dan meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI.
Tujuanutamapendirian PGRI adalah:
1. MembeladanmempertahankanRepublik Indonesia (organisasiperjuangan)
2. Memajukanpendidikanseluruhrakyatberdasarkerakyatan (organisasiprofesi)
3. Membeladanmemperjuangkannasib gurukhususnyadannasibburuhpadaumumnya
(organisasiketenagakerjaan).
MaknaVisi PGRI adalah:
1. Wahanamewujudkancita-citaProklamasiKemerdekaan Negara
KesatuanRepublik Indonesia berdasarkanPancasiladan UUD 1945.
2. Wahanauntukmembela, mempertahankan, danmelestarikan
Negara KesatuanRepublikIndonesia.
3. Wahanauntukmeningkatkanintegritasbangsadalammenjaminterpeliharanyakeutuhan,
kesatuan, danpersatuanbangsa.
4. Berperanaktifmemperjuangkantercapainyatujuannasionaldalammencerdaskankehidupan
bangsa.
5. Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan,
meningkatkan, dan membelahak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat,
warganegara, dan pemangku profesi kependidikan.
6. Wahanauntukmemberikanperlindungandanmembela
kepentingan gurudantenaga kependidikan yang
berhubungandenganpersoalan-persoalanhukum.
2.IKATAN SARJANA PENDIDIKAN
INDONESIA (ISPI)
IkatanSarjanaPendidikan Indonesia
(ISPI) lahirpadapertengahantahun 1960-an.
Padaawalnyaorganisasiprofesikependidikaninibersifat regional
karenaberbagaihalmenyangkutkomunikasiantaranggotanya.Keadaansepertiiniberlangsungcukup
lama sampaikongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan
ISPI, yaitu:
1.
Menghimpun para sarjana
pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia
2.
Meningkatkan sikap dan kemampuan
profesional para angotanya
3.
Membina serta mengembangkan ilmu,
seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan negara
4.
Mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan
5.
Meindungi dan memperjuangkan
kepentingan profesional para anggota
6.
Meningkatkan komunikasi
antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan
7.
Menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
3.IKATAN PETUGAS BIMBINGAN INDONESIA(IPBI)
IkatanPetugasBimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang padatanggal 17 Desember 1975.Organisasiprofesikependidikan
yang
bersifatkeilmuandanprofesioaliniberhasratmemberikansumbangandanikutsertasecaralebihnyatadanpositifdalammenunaikankewajibandantanggungjawabnyasebagai
guru pembimbing.Organisasiinimerupakanhimpunanparapetugasbimbingan se Indonesiadanbertujuanmengembangkansertamemajukanbimbingansebagaiilmudanprofesidalamrangkapeningkatanmutulayanannya.
SecararincitujuandidirikannyaIkatanPetugasBimbingan
Indonesia (IPBI) adalahsebagaiberikut:
1.
Menghimpunparapetugas
di bidangbimbingandalamwadahorganisasi.
2.
Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
3.
Meningatkanmutuprofesibimbingan,
dalamhalinimeliputipeningkatanprofesidantenagaahli, tenagapelaksana, ilmubimbingansebagaidisiplin,
maupun program layananbimbingan (AnggaranRumahTangga IPBI, 1975).
Untukmenopangpencapaiantujuantersebutdicanangkanempatkegiatan,
yaitu:
1.
Pengembanganilmudalambimbingandankonseling;
2.
Peningkatanlayananbimbingandankonseling;
3.
Pembinaanhubungandenganorganisasiprofesidanlembaga-lembagabaikdalammaupunluarnegeri;
dan
4.
Pembinaansarana
(AnggaranRumahTangga IPBI, 1975).
B. FUNGSI PGRI
Fungsi PGRI;
Fungsi
PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan
amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( Pasal 41 ayat 2 ), yaitu :
1. Memajukan profesi.
2. Meningkatkan kompetensi.
3. Meningkatkan karier.
4. Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
5. Memberikan Perlindungan Profesi.
6. Meningkatkan kesejahteraan.
7. Melaksanakan pengabdian masyarakat.
Kewenangan PGRI;
PGRI
sebagai organisasi profesi terhadap guru memiliki kewenangan (Pasal42 ), yaitu
:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3. Memeberikan perlindungan terhadap profesi guru.
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5. Memajukan pendidikan nasional.
Teks
Kode Etik Guru Indonesia
Lampiran; keputusan kongres XXI PGRI
Nomor
;VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tanggal ;4 JULI 2013
Tentang ;Kode etik guru
indonesia
PEMBUKAAN
Guru sebagaipendidikadalahjabatanprofesi yang mulia. Olehsebabitu,
moralitas guru
harussenantiasaterjagamartabatdankemuliaansebagaiunsurdasarmoralitas guru
ituterletakpadakeunggulanprilaku, akalbudi, danpengabdiannya.
Guru
merupakanpengembantugaskemanusiandenganmengutamakankebajikandanmencegahmanusiadarikehinaansertakemungkarandalamrangkamencerdaskankehidupanbangsadanmembangunwataksertabudaya,
yang mengantarkanbangsaindonesiapadakehidupanmasyarakat yang maju, adildanmakmur,
sertaberadapberdasarkanpancasiladan UUD 1945.
Guru
dituntutuntukmenjalankanprofesinyadenganketulusanhatidanmenggunakankeandalankempetensisebagaisumberdayadalammewujudkantujuanpendidikannasional,
yaituberkembangnyapotensipesertadidikmenjadimanusiautuh yang
berimandanbertakwasertamenjadiwarganegara yang baik, demokratis,
danbertanggungjawab.
Pelaksanaantugas
guru indonesiaterwujuddanmenyatudanprinsip‘’ingngarsa sung tuladha,
ingmadyamangunkarsa , tut wurihandayani’’
Untukitu,
sebagaipedomanprilaku guru
indonesiadalammelaksanakantugaskeprofesionalanperluditetapkanKodeEtik Guru
Indonesia.
C.
Kode Etik Guru
Indonesia
Pengertian:
KodeEtikDapatdiartikanpolaaturan,
tatacara, tanda, pedomanetisdalammelakukansuatukegiatanataupekerjaan sertanormadanasas yang disepakatidanditerimaoleh guru-guru
Indonesia.
Sebagaipedomansikapdanperilakudalammelaksanakantugasprofesisebagaipendidik,
anggotamaasyarakatdanwarganegara.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode
Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI,
1973). Dari pendapatinidapatditarikkesimpulanbahwadalamKodeEtik Guru
Indonesia terdapatduaunsurpokokyakni: (1) sebagailandasan moral, dan (2)
sebagaipedomantingkahlaku.
Tujuan :
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
·
Untuk meningkatkan pengabadian para
anggota profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
Dari
uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun
kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi,
dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Penetapan:
Kode etik hanya ditetapkan
oleh satu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongras suatu organisasi
profesi.Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan perorangan,
melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus atas nama
anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut.Kode etik suatu profesi hanya
akan berpengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesai
tersebut,jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung menjadi
anggota dalam organisasi profesi bersangkutan.
Sangsi Pelanggaran;
Pada umumnya karena kode
etik adalah landasan moral dan pedoman sikap dan prilaku maka sangsi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sangsi Moral. Barang siapa yang melakukan
pelanggaran akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sangsi yang
dianggap terberat adalah sipelanggar akan dikeluarkan dari organisasi profesi
atau jabatannya.Adanya kode etik dalam suatu organisasi menandakan bahwa
organisasi tersebut telah mantap.
KodeEtik
Guru Indonesia bersumberdari :
- Nilai-nilai
agama dan Pancasila
- Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
spiritual
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di
hadapanpengurusorganisasiprofesi guru danpejabat yang berwenang di
wilayahkerjamasing-masing.
Setiap pengambilan sumpah/janji
guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan..Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia. Pengambilansumpah/janji guru Indonesia
dapatdilaksanakansecaraperoranganataukelompoksebelumnyamelaksanakantugas.
DAFTAR PUSTAKA
Lestiawan,Agus.2012.ke-pgri-an.
http://aguslestiawan17.blogspot.com/2012/10/makalah-ke-pgri-an.html, diakses 07-maret-2015.
Siregar,Viapurwisesa.2014.Organisasi
profesi.
http://viapurwawisesasiregar.blogspot.com/2014/03/makalah-tentang-organisasi-profesi.html, diakses 10-maret-2015.
Lusi,2013.pgri
sebagai organisasi profesi.
https://lusi27mstf.wordpress.com/2013/05/04/pgri-sebagai-organisasi-profesi.html, diakses 10-maret-2015.
Rianti,Safrida.2012.kode
etik guru.
http://safridarianti.blogspot.com/2012/08/makalah-kode-etik-guru.html, diakses 07-maret-2015.
Ier.2012.Kode
etik guru.
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/makalah-kode-etik-guru.html, diakses 07-maret-2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar