Senin, 10 Oktober 2016

ORGANISASI PROFESI GURU & KODE ETIK GURU INDONESIA




ORGANISASI PROFESI GURU
&
KODE ETIK GURU INDONESIA 

 PREPARED BY :ABDUL RONI   (E1D014001)
·     





A.        PGRI, ISPI, IPBI

1.  PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

A.Sejarah Lahirnya PGRI
Sangatlah tidak bijak jika seorang guru tidak mengetahui sejarah perjuangan para guru terdahulu dalam memperjuangan pendidikan.
Pada tahun 1912 para guru mendirikan organisasi yang beranggotakan khusus guru  dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), menggunakan Hindia Belanda karena saat itu masih dalam suasana dijajah Belanda (Indoenesia dulu masih bernama Hindia Belanda).
Kemudian pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.namun Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dengan Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 (seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia) Persatuan GuruIndonesia berubah nama menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga tanggal 25 November ditetapkan sebagai hari jadi PGRI (Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994).

B.      Pengertian PGRI
PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan tanpa henti dan meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI.
Tujuanutamapendirian PGRI adalah:
1.     MembeladanmempertahankanRepublik Indonesia (organisasiperjuangan)
2.     Memajukanpendidikanseluruhrakyatberdasarkerakyatan (organisasiprofesi)
3.     Membeladanmemperjuangkannasib gurukhususnyadannasibburuhpadaumumnya (organisasiketenagakerjaan).

MaknaVisi PGRI adalah:
1.     Wahanamewujudkancita-citaProklamasiKemerdekaan Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkanPancasiladan UUD 1945.
2.     Wahanauntukmembela, mempertahankan, danmelestarikan Negara KesatuanRepublikIndonesia.
3.     Wahanauntukmeningkatkanintegritasbangsadalammenjaminterpeliharanyakeutuhan, kesatuan, danpersatuanbangsa.
4.     Berperanaktifmemperjuangkantercapainyatujuannasionaldalammencerdaskankehidupan bangsa.
5.     Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membelahak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warganegara, dan pemangku profesi kependidikan.
6.     Wahanauntukmemberikanperlindungandanmembela kepentingan gurudantenaga  kependidikan yang berhubungandenganpersoalan-persoalanhukum.



2.IKATAN SARJANA PENDIDIKAN INDONESIA (ISPI)

IkatanSarjanaPendidikan Indonesia (ISPI) lahirpadapertengahantahun 1960-an. Padaawalnyaorganisasiprofesikependidikaninibersifat regional karenaberbagaihalmenyangkutkomunikasiantaranggotanya.Keadaansepertiiniberlangsungcukup lama sampaikongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
1.                 Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia
2.                 Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya
3.                 Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara
4.                 Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan
5.                 Meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota
6.                 Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan
7.                 Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.




3.IKATAN PETUGAS BIMBINGAN INDONESIA(IPBI)

IkatanPetugasBimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang padatanggal 17 Desember 1975.Organisasiprofesikependidikan yang bersifatkeilmuandanprofesioaliniberhasratmemberikansumbangandanikutsertasecaralebihnyatadanpositifdalammenunaikankewajibandantanggungjawabnyasebagai guru pembimbing.Organisasiinimerupakanhimpunanparapetugasbimbingan se Indonesiadanbertujuanmengembangkansertamemajukanbimbingansebagaiilmudanprofesidalamrangkapeningkatanmutulayanannya.
SecararincitujuandidirikannyaIkatanPetugasBimbingan Indonesia (IPBI) adalahsebagaiberikut:
1.                 Menghimpunparapetugas di bidangbimbingandalamwadahorganisasi.
2.                 Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
3.                 Meningatkanmutuprofesibimbingan, dalamhalinimeliputipeningkatanprofesidantenagaahli, tenagapelaksana, ilmubimbingansebagaidisiplin, maupun program layananbimbingan (AnggaranRumahTangga IPBI, 1975).

Untukmenopangpencapaiantujuantersebutdicanangkanempatkegiatan, yaitu:
1.                 Pengembanganilmudalambimbingandankonseling;
2.                 Peningkatanlayananbimbingandankonseling;
3.                 Pembinaanhubungandenganorganisasiprofesidanlembaga-lembagabaikdalammaupunluarnegeri; dan
4.                 Pembinaansarana (AnggaranRumahTangga IPBI, 1975).



B. FUNGSI PGRI

Fungsi dan Kewenangan PGRI Terhadap Guru
Fungsi PGRI;
Fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( Pasal 41 ayat 2 ), yaitu :
1.     Memajukan profesi.
2.     Meningkatkan kompetensi.
3.     Meningkatkan karier.
4.     Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
5.     Memberikan Perlindungan Profesi.
6.     Meningkatkan kesejahteraan.
7.     Melaksanakan pengabdian masyarakat.
Kewenangan PGRI;
PGRI sebagai organisasi profesi terhadap guru memiliki kewenangan (Pasal42 ), yaitu :
1.     Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.     Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.     Memeberikan perlindungan terhadap profesi guru.
4.     Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.     Memajukan pendidikan nasional.

Teks Kode Etik Guru Indonesia

Lampiran; keputusan kongres XXI PGRI
Nomor    ;VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tanggal   ;4 JULI 2013
Tentang  ;Kode etik guru indonesia

PEMBUKAAN

                Guru sebagaipendidikadalahjabatanprofesi yang mulia. Olehsebabitu, moralitas guru harussenantiasaterjagamartabatdankemuliaansebagaiunsurdasarmoralitas guru ituterletakpadakeunggulanprilaku, akalbudi, danpengabdiannya.
          Guru merupakanpengembantugaskemanusiandenganmengutamakankebajikandanmencegahmanusiadarikehinaansertakemungkarandalamrangkamencerdaskankehidupanbangsadanmembangunwataksertabudaya, yang mengantarkanbangsaindonesiapadakehidupanmasyarakat yang maju, adildanmakmur, sertaberadapberdasarkanpancasiladan UUD 1945.
          Guru dituntutuntukmenjalankanprofesinyadenganketulusanhatidanmenggunakankeandalankempetensisebagaisumberdayadalammewujudkantujuanpendidikannasional, yaituberkembangnyapotensipesertadidikmenjadimanusiautuh yang berimandanbertakwasertamenjadiwarganegara yang baik, demokratis, danbertanggungjawab.
          Pelaksanaantugas guru indonesiaterwujuddanmenyatudanprinsip’ingngarsa sung tuladha, ingmadyamangunkarsa , tut wurihandayani’’
          Untukitu, sebagaipedomanprilaku guru indonesiadalammelaksanakantugaskeprofesionalanperluditetapkanKodeEtik Guru Indonesia.

  

C.          Kode Etik Guru Indonesia
Pengertian:
KodeEtikDapatdiartikanpolaaturan, tatacara, tanda, pedomanetisdalammelakukansuatukegiatanataupekerjaan sertanormadanasas yang disepakatidanditerimaoleh guru-guru Indonesia. Sebagaipedomansikapdanperilakudalammelaksanakantugasprofesisebagaipendidik, anggotamaasyarakatdanwarganegara.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapatinidapatditarikkesimpulanbahwadalamKodeEtik Guru Indonesia terdapatduaunsurpokokyakni: (1) sebagailandasan moral, dan (2) sebagaipedomantingkahlaku.
Tujuan :
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
·         Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Penetapan:
          Kode etik hanya ditetapkan oleh satu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongras suatu organisasi profesi.Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut.Kode etik suatu profesi hanya akan berpengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesai tersebut,jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung menjadi anggota dalam organisasi profesi bersangkutan.
Sangsi Pelanggaran;
          Pada umumnya karena kode etik adalah landasan moral dan pedoman sikap dan prilaku maka sangsi terhadap pelanggaran kode etik adalah sangsi Moral. Barang siapa yang melakukan pelanggaran akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sangsi yang dianggap terberat adalah sipelanggar akan dikeluarkan dari organisasi profesi atau jabatannya.Adanya kode etik dalam suatu organisasi menandakan bahwa organisasi tersebut telah mantap.
KodeEtik Guru Indonesia bersumberdari :
-         Nilai-nilai agama dan Pancasila
-        Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
 sosial, dan kompetensi profesional.
-         Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapanpengurusorganisasiprofesi guru danpejabat yang berwenang di wilayahkerjamasing-masing.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan..Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia. Pengambilansumpah/janji guru Indonesia dapatdilaksanakansecaraperoranganataukelompoksebelumnyamelaksanakantugas.






DAFTAR PUSTAKA

Lestiawan,Agus.2012.ke-pgri-an.
Siregar,Viapurwisesa.2014.Organisasi profesi.
Lusi,2013.pgri sebagai organisasi profesi.
Rianti,Safrida.2012.kode etik guru.
Ier.2012.Kode etik guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar